PENCIPTAAN IKLIM KETERBUKAAN ANTARA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT SEHINGGA TERJADI PENINGKATAN ARUS KOMUNIKASI TIMBAL BALIK YANG OPTIMAL
Oleh: Yusrizal
PENDAHULUAN
Pemerintahan daerah merupakan bagian dari pemerintahan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari kebijakan penyelenggaraan negara secara keseluruhan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. Undang-Undang ini berisikan tentang pemerintahan di daerah yang diselenggarakan dengan menggunakan asas-asas deskonsentrasi, asas desentralisasi, dan asas pembantuan. Sedangkan penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Lebih kurang 25 tahun, sejak UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, dirasakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah kurang transparansi (keterbukaan), kalaulah boleh dikatakan tidak transparan (tembus pandang) yang sebagian kaum lelaki suka akan hal itu karena lebih menggoda. Banyak contoh yang dapat kita kemukakan dari kurangnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam kurun waktu tersebut, diantaranya adalah:
- Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak ada ditanamkan iklim keterbukaan. Hal ini disebabkan karena APBD yang disusun kurang sekali atau bahkan tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat.
- Pertanggungjawaban APBD juga tidak pernah disampaikan atau dipublikasikan kepada masyarakat.
- Penyusunan Peraturan Daerah, jarang sekali pemerintahan daerah meminta masukan-masukan dan pertimbangan-pertimbangan dari masyakat.
- Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan juga boleh dikatakan tidak dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini mengakibatkan masyarakat buta (bahkan tidak tahu sama sekali) akan berbagai peraturan-peraturan dan perundang-undangan. Pada hal kita tahu bahwa peraturan dan perundangan yang dibuat dan ditetapkan tersebut akan mengatur kehidupan mereka (masyarakat).
IKLIM KETERBUKAAN
Transparansi (keterbukaan) merupakan sebuah kata yang menjadi dambaan masyarakat saat ini. Pada dasarnya konsep keterbukaan dapat dibagi atas dua hal yaitu keterbukaan proses dan keterbukaan produk. Keterbukaan proses berarti bahwa masyarakat berhak mendapatkan akses untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah sebuah kebijakan dibuat dan siapa yang berperan pada setiap langkah tersebut. Keterbukaan proses memberikan gambaran kepada masyarakat pada titik mana pembahasan tengah dilakukan. Diharapkan masyarakat dapat memberi masukan dan berperan baik secara langsung maupun melalui keterwakilan ketika proses dirancang (ketika UU dibuat, Perda atau peraturan hukum lainnya).
Keterbukaan produk, berarti hasil proses sebaiknya menjadi dokumen publik dan memastikan aksesbilitas dari publik terhadap produk itu tidak terhambat. Sama-sama kita ketahui dan sering kita dengar bahwa dokumen anggaran menjadi barang “langka” sehingga untuk mendapatkan informasi atau mengakses harus dengan memberikan semacam apresiasi. Suatu hal yang tidak masuk akal ketika prosesnya dibiayai oleh pajak masyarakat, dimana produknya untuk mengatur pengeluaran yang dibiayai lagi oleh masyarakat. Intinya, subjek dan objeknya adalah menggunakan daya masyarakat, tetapi masyarakat tidak memiliki akses mudah untuk membaca dan mengetahuinya.
Sekali lagi ditekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, tidak dapat diabaikan lagi. Untuk lebih memahami mengapa pentingnya iklim keterbukaan sehingga terjadi komunikasi timbal balik antara pemerintahan dan masyarakat, dapat digambarkan pada ilustrasi di bawah ini.
Seseorang yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah, ia akan menawarkan visi, misi, dan berbagai program kerja baik dalam jangka waktu pendek maupun jangka panjang dalam kurun waktu jabatan sebagai kepala daerah. Visi, misi, dan program-program tersebut dipresentasikan di depan masyarakat. Hal ini berarti bahwa ia menawarkan seperangkat janji kepada masyarakat. Seperangkat janji tersebut memberikan harapan kepada masyarakat untuk hidup sejahtera dan nyaman. Begitu juga halnya dengan para calon legislatif yang mengkampanyekan dirinya ke hadapan mayarakat dengan menawarkan seperangkat janji untuk mengangkat martabat masyarakat pemilihnya. Seperangkat janji tersebut bertujuan agar masyarakat memberikan dukungan sebanyak-banyaknya, agar ia menjadi kepala daerah atau anggota legislatif.
Perlu digarisbawahi bahwa setelah mereka terpilih, mereka akan mengangkat sumpah sebelum melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah atau sebagai anggota legeslatif. Ingat! Bahwa janji adalah utang. Utang harus dibayar tunai. Hal ini berarti bahwa seperangkat janji yang dilontarkan harus direalisasikan dan dipenuhi kepada masyarakat dan pada dirinya sendiri. Harus ada feed back terhadap seperangkat janji disosialisasikan, mak bukti pemenuhan janji tersebut juga harus dikomunikasikan kepada masyarakat. Tujuan utama dari penyelenggaraan pemerintahan saat ini adalah menumbuhkan kembangkan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakatnya. Maksudnya adalah masyarakat percaya kepada pemerintah karena memberikan bukti terhadap janji-janji yang telah dicanangkan ketika minta dipilih oleh masyarakat. Kepercayaan itu akan timbul apabila pemerintah mampu dan mau untuk memenuhi janji yang telah disampaikan sebelum mereka dipilih masyarakat. Jadi intinya, masyarakat membutuhkan bukti bukan janji.
Upaya untuk memenuhi janji merupakan komitmen pada diri sendiri dan kepada orang lain. Ini merupakan sebuah tanggung jawab (responsibility). Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap janjinya. Pemerintah yang bertanggung jawab adalah pemerintah yang mampu memenuhi janji kepada masyarakatnya. Salah satu cara untuk mewujudkan pertanggungjawaban pemerintah terhadap masyarakatnya adalah dengan menggunakan prinsip keterbukaan. Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang akan diambil dan telah diambil oleh pemerintah. Dengan menanamkan iklim keterbukaan tersebut, masyarakat dapat memberikan feedback atau outcomes terhadap kebijakan tersebut. Dalam hal ini ada semacam arus komunikasi timbal balik antara pemerintah dan masyarakatnya.
Berdasarkan hal di atas, makna dari keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan:
- Salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat
- Peningkatan pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik
- Mengurangi kesempatan praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN)
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BAIK
Harapan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik, tidak dapat ditawar lagi adalah pemerintahan yang jujur, bersih, dan berwibawa. Pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Konsep pemerintahan yang jujur, bersih, dan berwibawa ini sesuai dengan ajaran good govermance. Harapan masyarakat ini tidak terpenuhi secara baik. Begitu banyak kita temui pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme begitu merebak kemana-kemana. KKN, dianggap sebuah berita biasa.
Kita semua pasti menginginkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang good govermance. Pemerintahan yang jujur, bersih, dan berwibawa yang dicita-citakan masyarakatnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang tersebut mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, jujur, dan berwibawa dengan semangat otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Otonomi daerah akan mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan menumbuhkembangkan demokrasi di dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat akan hidup dan kehidupannya.
Penyelenggaraan otonomi daerah mempunyai kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerah itu sendiri. Penyelenggaraan pemerintahan daerah (kepala daerah/eksekutif dan DPRD/legeslatif) berdasarkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan masyarakat. Pemisahan antara eksekutif dengan legislatif akan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Badan legeslatif diharapkan lebih mampu menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Sehingga ke depan diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dapat diwujudkan.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik adalah pemerintahan daerah yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pemerintahan daerah yang diselenggarakan semata-mata memenuhi aspirasi masyarakat semata, atau pemerintahan yang diselenggarakan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu menurut kami perlu kita mempertemukan dulu persepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
IKLIM KETERBUKAAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Iklim keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berarti bahwa penyelenggara pemerintah daerah membuka diri terhadap segala hak masyarakat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya, informasi yang benar, jujur, dan tidak deskriminatif tentang segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Penerapan iklim keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah secara, benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah jaminan kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui siapa mengambil keputusan apa beserta alasannya.
Beberapa bentuk iklim keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah antara masyarakat dan pemerintah diantaranya adalah:
- Sebaiknya rapat-rapat di DPRD, terbuka untuk umum, diinformasikan secara luas kepada masyarakat secara rinci, agenda, ruang/tempat, dan jadualnya.
- Menyediakan naskah-naskah rapat untuk umum pada tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh DPRD dipublikasikan diberbagai media massa dan disosialisasikan kepada masyarakat.
- Mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah berbagai perizinan dan prosedurnya.
- Mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penawaran dan penetapan tender atau kontrak proyek-proyek pemerintah daerah.
- Memberi peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengakses informasi yang jujur, benar, dan tidak deskriminatif dari pemerintah daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Melibatkan masyarakat dalam penyusunan peraturan yang menyangkut kehidupan orang banyak.
- Penyelenggara pemerintahan dapat menampung segala aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan-kebijakan dan peraturan daerah.
KOMUNIKASI TIMBAL BALIK
Konsep komunikasi antara masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam mewujudkan pembangunan hidup dan kehidupan masyarakat dapat dilihat dalam arti luas dan terbatas. Dalam arti luas, komunikasi meliputi peran dan fungsi komunikasi sebagai suatu aktivitas pertukaran pesan secara timbal balik antara pemerintah dan masyarakat, yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan, peraturan, perundangan, dan hasil pembangunan. Sedangkan dalam arti terbatas atau sempit, komunikasi timbal balik merupakan segala upaya dan cara serta teknik penyampaian gagasan, informasi dari pihak yang memprakarsai dan diwujudkan pada masyarakat untuk dapat memahami, menerima, dan berpartisipasi atau sebaliknya.
Komunikasi timbal balik masih dianggap sebagai perpanjangan tangan para perencana pemerintah dan masyarakat, dan fungsi utamanya adalah untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat atau penyelenggara pemerintahan dalam pelaksanaan rencana-rencana memutuskan kebijakan peraturan, perundangan, dan pembangunan (Rogers, 1976). Dari pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam mengambil suatu keputusan pemerintah dan masyarakat, dalam melancarkan komunikasinya perlu memperhatikan strategi apa yang akan digunakan untuk menyampaikan pesan sehingga efek yang diharapkan sesuai dengan harapan.
Menurut Effendy (1993) strategi komunikasi memiliki fungsi ganda yaitu:
- Menyebarluaskan pesan komunikasi yang bersifat informatif, persuasif, dan instruktif secara sistematik kepada sasaran untuk memperoleh hasil yang optimal.
- Menjembatani “cultural gap” akibat kemudahan diperolehnya dan kemudahan dioperasionalkannya media masa yang begitu ampuh.
PENUTUP
Demikianlah tulisan singkat ini, diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi kita dalam mewujudkan iklim keterbukaan antara pemerintah dan masyarakat sehingga terjadi peningkatan arus komunikasi timbal balik yang optimal. Kami menyadari tulisan ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun tulisan ini agar tampil lebih sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Effendy. Onong Uchyana. 1987. Komunikasi dan Modernisasi. Bandung: Alumni
Rogers, Everett M dan Shoumaker, F. Flyod. 1981. Memasyarakatkan Ide-Ide Baru. Surabaya: Usaha Nasional




0 komentar:
Posting Komentar